Tangerang Raya – Menurut Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, kualitas udara di Kota Tangerang berada di angka 92 berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).
Angka tersebut masih berada di angka normal dan aman untuk manusia. Meski dalam kondisi normal, masyarakat tetap diimbau untuk siaga dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat setiap waktu.
“Meskipun masih di angka normal atau pun aman, masyarakat Kota Tangerang juga harus tetap turut menjaga kualitas udara ini bersama-sama. Salah satunya yang paling dekat adalah dengan tidak membakar sampah. Salah satu meningkatnya polusi udara ini selain kemarau adalah kebiasaan membakar sampah di masyarakat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang (DLH), Tihar Sopian, Jumat (6/10/2023).
Selain itu, masyarakat Kota Tangerang harus tetap menjaga kualitas udara, di antaranya tidak membakar sampah yang menyebabkan polusi.
“Kami juga mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk berkontribusi dengan tidak membakar sampah, melakukan uji emisi kendaraan dan menerapkan serta memanfaatkan program-program yang sudah kami sediakan,” ucapnya.
Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor: 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah, antara lain dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Pelanggar akan dikenakan denda Rp50 juta rupiah. Pemkot Tangerang terus melakukan berbagai upaya dalam menekan polusi udara dengan mengadakan uji emisi, pemantauan serta pengendalian industri, dan penghijauan.
Masyarakat juga diimbau menggunakan transportasi umum yang sudah disediakan Pemkot Tangerang, seperti angkot Si Benteng dan Bus Tayo.
(*)